Kado Hari Kartini dan Buruh, Hari Ini RUU PPRT Disahkan
DECIMALNEWS.com – Lama menanti akhirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dijadwalkan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 21 April 2026.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD SUfmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan jika pengesahan ini nantinya menjadi kado umtuk hari Buruh dan Hari Kartini.
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun.
“Hadiah May Day, Hari Kartini,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pihak dan stakholder terkait atas kerja kerasnya merampungkan pembahasan RUU PPRT.
Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat senang karena pada peringatan May Day tahun 2025 lalu didesak oleh elemen buruh untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
“Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” kata Supratman.
Diketahui RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) adalah regulasi yang dirancang untuk memberikan pengakuan, kepastian hak, dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta mengatur relasi kerja dengan pemberi kerja.
Setelah penantian panjang, RUU ini disetujui untuk disahkan demi memanusiakan PRT dan mengatur hak serta kewajiban secara adil.
RUU PPRT ini memposisikan PRT sebagai pekerja formal dan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah eksploitasi dan memberikan keadilan. (Red)

