Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Emas di Pinrang
Decimalnews.com — Dua terduga pelaku pencurian emas di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Bitung, Sulawesi Utara. Kedua terduga pelaku masing-masing AR dan IF.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani mengatakan, setelah melakukan olah TKP di lokasi kejadian personil Polres Pinrang langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Setelah olah TKP personil langsung melakukan pengejaran,” kata dia di Mapolres Pinrang Jumat sore 24 April 2026.
Dia mengatakan, kedua terduga pelaku sempat berpindah-pindah daerah untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian. “Dan polisi berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Bitung, Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Ananda Gunawan mengatakan, terduga pelaku adalah residivis pelaku pencurian dan pemberatan lintas provinsi. “Terduga pelaku ada yang residivis kasus pencurian di Papua dan yang satunya residivis dari Sulawesi Tengah,” bebernya.
Ananda mengatakan, sebelum menggasak brangkas warga Jalan Kemuning, kedua terduga pelaku sempat membuntuti korban sepulang dari pasar menjual emas. “Saat ada kesempatan, kedua terduga pelaku langsung melakukan aksinya,” ungkapnya.
Terduga pelaku menggasak brangkas berisi perhiasan emas di Jalan Kemuning pada 20 Maret lalu saat pemilik rumah tengah menjalankan ibadah Idulfitriitri.
Suasana yang sepi membuat terduga pelaku leluasa mencongkel pintu utama rumah korban, dan membawa kabur sejumlah barang berharga seperti emas, sertifikat dan BPKB mobil.
Polisi menyita sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatan nya,terduga pelaku dijerat pasal 477 Ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2013 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

