Pajak Transaksi Online Marketplace Ditunda, Menkeu Akui Tunggu Ekonomi Tumbuh Stabil

Pajak Transaksi Online Marketplace Ditunda, Menkeu Akui Tunggu Ekonomi Tumbuh Stabil

DECIMALNEWS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak ingin cepat-cepat menyikapi untuk menaikkan atau menerapkan tambahan pajak pada transaksi di marketplace.

Purbaya mengakatan, hal itu baru akan dilakukan nanti setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu naik dan bertahan di angka 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6 persen dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace,” ujar Purbaya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/5/2026)

Ia menegaskan rencana pengenaan pajak pada perdagangan digital bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Pemerintah masih ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional.

Menurut Purbaya, banyak pelaku usaha offline atau lapangan menyampaikan keluhan mengenai persaingan yang dianggap tidak seimbang dengan pedagang di platform digital.

“Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” katanya.

Meski demikian, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan otomatis diterapkan meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat. Pemerintah tetap akan mengevaluasi kondisi daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap konsumsi serta aktivitas usaha sebelum mengambil keputusan.

“Kita lihat dulu kondisinya, dianalisis dulu. Kalau stabil mendekati 6 persen, baru dijalankan,” ujarnya.(Red)

Bagikan artkel ini: