Pemkot Makassar Bantah Tudingan Anggaran Makan Minum Walikota Rp 10 Miliar
DECIMALNEWS.com – Pemerintah Kota Makassar membantah konten media sosial yang yang menyebut anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar yang bernilai fantastis mencapai 10 Miliar dalam satu tahun.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi yang disebar media sosial tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegasnya dikutip Senin (18/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai event pemerintahan.
Tidak hanya itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mengakomodasi kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.
Dengan kata lain, penggunaan anggaran bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.
Lebih lanjut, Muh Fitrah merinci, selembar anggaran yang tersebar digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama masyarakat.
Selain itu, anggaran juga mengakomodasi kebutuhan konsumsi pada kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.
“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah, penuh penegasan.
Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.
Angka tersebut pun tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya.
Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji.
Ia menambahkan, keseluruhan anggaran rumah tangga tersebut juga mencakup berbagai item lain hingga kebutuhan operasional yang sering kali tidak dijelaskan secara utuh dalam informasi yang beredar.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
“Yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” sambung Fitrah.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci terkait standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum, agar lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas dalam implementasinya.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)

