Aset Pemkot Makassar di Manggala Diduga Diserobot, Dinas Pertanahan Ambil Langkah Tegas

Aset Pemkot Makassar di Manggala Diduga Diserobot, Dinas Pertanahan Ambil Langkah Tegas

MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan yang memiliki luas sekitar 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah.

Aset itu diketahui berada pada kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan Perumahan Pemda Manggala.

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar serta melakukan aktivitas penguasaan lahan.

Bahkan, papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemerintah Kota Makassar dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan itu juga diketahui dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh sejumlah warga dan sempat dimanfaatkan pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan dimaksud.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambah Izhar, pada Minggu (21/6/2026), menanggapi polemik aset tersebut.

Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan mengamankan aset daerah kembali memperoleh kepastian hukum ditertibkan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Apalagi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan kini menjadi dasar dalam upaya penataan serta pengamanan aset daerah.

Oleh seba itu, Izhar yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar itu menjelaskan, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” terangnya. (Rls)

Bagikan artkel ini: