DPR Soroti Paradoks Air Minum RI: PDAM Tak Siap, Warga Dipaksa Beli Air Kemasan
DECIMALNEWS.com – Paradoks dalam industri Air Minum di Indonesia menjadi sorotan, terutama PDAM yang bertagline sebagai Air siap minum namun banyak warga yang justru masih bergantungg pada air minum kemasan.
“Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Jakarta, dikutip, Selasa (23/6/2026).
Bambang menjelaskan bahwa cakupan distribusi PDAM saat ini hanya berkisar antara 20 hingga 60 persen dari total penduduk Indonesia.
Kondisi ini jauh dari standar layanan air publik di negara-negara Eropa, di mana air keran dapat langsung diminum dengan harga terjangkau. Akibatnya, seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah hingga atas, dipaksa bergantung pada air minum kemasan.
Masalah tidak berhenti di sana. Bambang mengkritik lemahnya pengawasan pada jalur distribusi AMDK dari produsen ke tangan konsumen. Ia menyebut produk AMDK yang diangkut menggunakan truk kerap terjebak kemacetan di penyeberangan Merak-Bakauheni selama dua hingga tiga hari dalam kondisi terpapar panas, tanpa ada pengawasan dari BPOM maupun BPKN.
“Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN,” tegasnya.
Bambang juga mempertanyakan tumpang tindih fungsi antara SNI dan BPOM dalam pengujian produk AMDK. Menurutnya, dualisme kewenangan itu justru menjadi salah satu penyebab harga AMDK menjadi mahal. Ia mendesak pemerintah menetapkan regulasi harga tarif AMDK secara resmi, sebagaimana BPKN selama ini diminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR untuk melakukan pengecekan tarif di sektor lain.
“Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia,” kata Bambang.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan bahwa dari hasil pengawasan produk AMDK tahun 2025, sebanyak 39 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan. Temuan mencakup penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, lingkungan produksi yang kotor, hingga laboratorium pengendalian mutu yang tidak memadai. Terhadap produk yang tidak memenuhi syarat, BPOM telah menerbitkan peringatan, perintah penarikan, pemusnahan, dan penghentian sementara kegiatan.
BPKN dalam pemaparannya menyampaikan temuan bahwa 57 persen galon air minum yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun berdasarkan investigasi Komunitas Konsumen Indonesia. BPKN merekomendasikan penerapan SNI wajib AMDK serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek yang pengawasan depot-nya dinilai belum optimal di tingkat daerah. (Red/Parlementaria)

