Cegah Perokok Baru, Kemenkes Wacanakan Kemasan Rokok Akan Diseragamkan

Cegah Perokok Baru, Kemenkes Wacanakan Kemasan Rokok Akan Diseragamkan

DECIMALNEWS.com – Dianggap bisa mempengaruhi perokok baru, utamanya anak dan remaja, kemasan rokok dan rokok eletrik akan dibuat seragam, Kementerian Kesehatan mulai menggodok aturan itu, Jumat (26/6/2026).

Kemenkes sejauh ini memang mendasari wacana itu dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan selama ini kemasan rokok dan vape bukan sekadar wadah produk, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif dalam menarik calon perokok baru.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat (26/6/2026) dikutip dari Fajar.co.id.

Dalam rancangan aturan tersebut, nantinya semua kemasan rokok diharuskan menggunakan 1 warna saja dan diseragamkan.Meski identitas merek dan jenis huruf masih tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sebagaimana aturan sebelumnya tentang peringatan kesehatan. Gambar dampak dari rokok juga tetap harus di cantumkan dalam kemasan. (Redaksi)

 

Bagikan artkel ini: