Catat, Perumda Parkir Makassar Rilis Tarif Parkir Resmi
DECIMALNEWS.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya kembali mengingatkan masyarakat mengenai tarif jasa parkir resmi yang berlaku di Kota Makassar, Selasa (7/7/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir di wilayah kota.
Melalui informasi yang dipublikasikan, Perumda Parkir menegaskan bahwa besaran tarif parkir telah diatur berdasarkan peraturan daerah dan keputusan wali kota yang masih berlaku.
Untuk Tarif Jasa Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), biaya parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat (mobil).
Tarif tersebut berlaku di ruas jalan Kota Makassar, kecuali pada kawasan parkir khusus yang memiliki ketentuan tarif berbeda.
Sementara itu, untuk Tarif Jasa Parkir Khusus, pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000. Tarif ini berlaku di sejumlah lokasi, seperti kawasan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, RA Kartini, Somba Opu, Penghibur, Perintis Kemerdekaan, hingga kawasan pasar.
Perumda Parkir juga menetapkan tarif untuk angkutan komersial, seperti truk, pikap, boks, dan kontainer, sebesar Rp5.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat Tarif Jasa Parkir Insidentil yang diberlakukan pada kegiatan atau event tertentu, seperti konser musik, car free day, gedung pernikahan, balai pertemuan, dan kegiatan lainnya di wilayah Kota Makassar. Tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar sekaligus mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Makassar.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian tarif atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Perumda Parkir Makassar Raya melalui kanal layanan resmi yang telah disediakan. (Red)

