Dorong UMKM Naik Kelas, Pajak Palopo Gaungkan BDS

Dorong UMKM Naik Kelas, Pajak Palopo Gaungkan BDS

Decimalnews.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menyelenggarakan kegiatan Business Development Services atau dikenal dengan BDS. Kegiatan yang diikuti oleh 28 wajib pajak UMKM di Kota Palopo ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 131, Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo (Kamis, 9/7). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA mengusung tema “UMKM Tangguh Ekonomi Tumbuh”.

Kegiatan edukasi untuk perubahan perilaku yang mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak melalui program Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 meliputi edukasi kepada wajib pajak UMKM.

BDS merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak UMKM secara berkesinambungan untuk mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan berdaya saing.

Kepala Seksi Pelayanan, Sri Hindarti, hadir dan memberikan sambutan. Dalam sambutan pembukaan, Sri menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk nyata bahwa kantor pajak tidak semata hanya menghimpun penerimaan negara.

“Kami hadir di sini sebagai mitra strategis untuk membantu usaha Bapak dan Ibu agar bisa tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing. Kami berterima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo atas sinergi yang kuat ini,” ungkap Sri.

“Kolaborasi ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Jika usaha Bapak dan Ibu maju, maka ekonomi daerah dan negara kita juga pasti akan ikut kuat,” lanjut Sri.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terkait Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. Penyampaian materi disampaikan oleh Muh. Idham Halid selaku penyuluh pajak KPP Pratama Palopo.

“Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM,” tegas Idham.
Selanjutnya Idham memberikan penjelasan komprehensif mengenai cara membuat pencatatan keuangan, cara menghitung PPh, dan strategi perpajakan untuk pelaku usaha melalui marketplace. Penjelasan disertai dengan contoh kasus yang mudah dipahami oleh para peserta.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para pelaku UMKM berpartisipasi dengan antusias.
“Terkait dengan aturan terbaru marketplace sebagai pemotong pajak, apakah surat pernyataan omset sampai dengan 500 juta dibuat oleh semua pengusaha atau hanya untuk yang berjualan di marketplace, Pak?,” tanya seorang peserta.

“Perlu dipahami bahwa dengan berlakunya PMK 37 Tahun 2025 tidak ada tambahan pajak baru. Pelaku UMKM yang mempunyai omset di bawah 500 juta memang harus menyampaikan surat pernyataan kepada pembeli agar tidak dipotong pajak. Namun di regulasi baru ditunjuklah marketplace sebagai pihak pemotong pajak. Maka pelaku usaha yang memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak,” jelas Idham.

Melalui kegiatan BDS ini, KPP Palopo berharap para pelaku UMKM semakin memahami tata kelola usaha yang baik, mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya, dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri serta berkelanjutan sehingga berkontribusi lebih terhadap perekonomian daerah maupun nasional. (Rls)

Bagikan artkel ini: