Sinergi KP2KP Malili dan Dinas PMD Luwu Timur Dorong Kepatuhan Pajak Desa dan Kesiapan Sistem Coretax
Decimalnews.com — Dalam upaya strategis memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menggelar audiensi formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Luwu Timur pada Hari Kamis (09/7). Kegiatan kunjungan kerja kedinasan ini berlangsung di Kantor Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan beserta jajarannya. Kehadiran rombongan otoritas fiskal tersebut disambut hangat oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin Anwar, S.STP, M.Si. Pertemuan bilateral antar instansi ini merupakan momentum krusial dalam menyelaraskan program pembinaan aparatur desa, khususnya dalam mengakselerasi pemenuhan kewajiban perpajakan nasional di tingkat pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Awaluddin Anwar menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya memiliki komitmen yang teguh dalam membina, mendampingi, serta memberdayakan pemerintahan desa. Tujuannya tidak lain agar struktur desa mampu menyelenggarakan tata kelola keuangan yang baik demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Salah satu aspek paling krusial dalam pengelolaan keuangan desa saat ini adalah memastikan para bendahara desa tertib dalam menghitung, memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pelaporan SPT Masa atas setiap realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).” ujar Awaluddin Anwar.
Namun, di sisi lain, ia juga tidak menampik adanya dinamika dan tantangan administratif yang cukup signifikan di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi internal, masih banyak perangkat desa dan bendahara desa di wilayah Luwu Timur yang belum sepenuhnya menguasai regulasi perpajakan yang dinamis.
Lebih jauh, tantangan terbesar saat ini adalah adaptasi terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) terbaru, yaitu Coretax. Keterbatasan pemahaman teknologi dan perubahan sistemik ini memiliki potensi menghambat laju pelaporan dan penyetoran pajak daerah jika tidak segera dilakukan pemberian edukasi yang masif dan Komprehensif.
Menanggapi kendala nyata yang dihadapi aparatur desa, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, memberikan apresiasi atas keterbukaan Dinas PMD. Ia pun langsung memaparkan sejumlah program strategis dan formula taktis yang telah dirancang secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Malili untuk mengakselerasi edukasi serta pendampingan perpajakan di tingkat desa.
“Kami menyadari penuh bahwa transisi menuju sistem Coretax memerlukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sejumlah langkah taktis” ujar Kepala KP2KP Malili di hadapan jajaran jurnalis dan pejabat Dinas PMD.
Strategi yang dicanangkan adalah pembentukan Grup Whatsapp Pajak Desa Lutim guna mempermudah ruang konsultasi cepat dan penyebaran informasi regulasi terkini. Kemudian Pemanfaatan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meneliti tingkat kepatuhan formal maupun material secara berkala tanpa mengganggu jalannya birokrasi desa.
Pemberian Edukasi kepada perangkat desa melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis secara daring (online) maupun luring (tatap muka) yang dilakukan secara berkala dan terukur. Dan yang terakhir adalah Kelas Pajak Keliling yang akan menyasar langsung ke setiap kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu Timur guna membedah mekanisme sistem Coretax secara intensif.
Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut pasca-audiensi, KP2KP Malili dan Dinas PMD Luwu Timur bersepakat untuk tidak berhenti pada tataran diskusi. Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk segera menginisiasi pertemuan lanjutan yang berskala jauh lebih luas dan mengikat.
Pertemuan lanjutan tersebut nantinya direncanakan dalam bentuk forum koordinasi terpadu yang melibatkan sinergi dari berbagai instansi lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Unsur-unsur yang akan dilibatkan di antaranya adalah KP2KP Malili, KPP Pratama Palopo, Dinas PMD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pemegang otoritas keuangan daerah, serta Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sebagai fungsi pengawasan internal pemerintah.
Koordinasi terpadu multi-instansi ini dijadwalkan secara berkala untuk membahas penyampaian data yang valid, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi serapan pajak desa, serta melakukan pemantauan ketat terhadap tingkat kepatuhan perpajakan desa.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko sanksi administratif di kemudian hari, sekaligus secara nyata mendukung optimalisasi pendapatan negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur. (Rls)

