Alih-alih Membantu-Pasca Perkara Eks Jampidsus Dilimpah, Tiga Spindik Baru Diterbitkan dan Ditangani Jaksa Eks KPK

Alih-alih Membantu-Pasca Perkara Eks Jampidsus Dilimpah, Tiga Spindik Baru Diterbitkan dan Ditangani Jaksa Eks KPK

DECIMALNEWS.com – Terbitnya 3 sprindik baru setelah pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghebohkan publik tanah air, Kamis, (16/7/2026).

Pasalnya, alih-alih melindungi Eks Jampidsus yang banyak berkontribusi dalam sejumlah kasus besar yang ditangani Kejaksaan RI, Jaksa Agung justru mengambil langkah dengan menerbitkan 3 Sprindik baru pada sejumlah kasus yang diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie.

Ketiga sprindik tersebut adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa Febrie masih berstatus saksi dalam sprindik baru yang diterbitkan Kejagung.

Meski demikian, Anang menegaskan penerbitan sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Menurut dia, Kejagung tetap harus menerbitkan sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan. “Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ujar Anang.

Tim Khusus

Tidak hanya itu saja, Kejaksaan juga seolah menampilkan netralitasnya, kemarin Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik (spindik baru) yang dibentuk berisi sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini,” ujar Anang dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Sembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Anang menegaskan tidak ada satu pun anggota tim yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar.

Menurut dia, seluruh penyidik dipilih dari luar lingkungan tersebut untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan. “Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya,” ungkapnya lagi. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: