Lupa Bawa SIM? Kini Pengendara Cukup Tunjukkan SIM Digital dari Aplikasi Digital Korlantas Polri
DECIMALNEWS.com – Masyarakat kini tidak perlu lagi panik ketika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pengendara dapat menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah saat pemeriksaan di lapangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus dikembangkan Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih modern, praktis, dan efisien.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian melakukan registrasi akun dan menyinkronkan data SIM yang dimiliki.
Setelah proses verifikasi selesai, SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR Code yang dapat dipindai petugas untuk memastikan keabsahan data secara langsung melalui sistem Korlantas Polri.
“Jika sudah menginstal aplikasi, selanjutnya pilih menu SIM, masukkan nomor SIM, kemudian tunggu proses verifikasi,” jelas Brigjen Pol Wibowo, dikutip, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan Lebih Cepat dan Aman
Kehadiran SIM Digital diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan kendaraan di jalan raya. Petugas tidak lagi hanya bergantung pada kartu fisik karena seluruh data tersimpan pada server terpusat Korlantas Polri dan dapat diverifikasi secara real time melalui QR Code yang ditampilkan di aplikasi.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga dinilai lebih aman karena mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Seluruh informasi SIM terhubung langsung dengan basis data resmi Korlantas Polri sehingga keabsahannya dapat dipastikan secara digital.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu:
* Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
* Melakukan registrasi menggunakan nomor telepon dan verifikasi OTP.
* Melengkapi data diri, termasuk NIK dan email.
* Melakukan verifikasi identitas melalui foto liveness.
* Masuk ke menu SIM dan memasukkan nomor SIM untuk proses sinkronisasi data.
Setelah seluruh tahapan selesai, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi dan dapat ditampilkan kapan saja saat dibutuhkan.
Masih Dianjurkan Membawa SIM Fisik
Meski layanan SIM Digital telah tersedia, Korlantas Polri sebelumnya mengimbau masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan selama proses implementasi nasional masih berlangsung di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya SIM Digital, Korlantas Polri berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin mudah, cepat, sekaligus mendukung modernisasi sistem administrasi lalu lintas berbasis teknologi digital. (Redaksi/Sumber: Kakorlantas Polri)

