Iccang, Ketua RT 004/RW 003 Kelurahan Sudiang Dukung Penuh Kebijakan Pemilahan Sampah Mulai 1 Agustus 2026
DECIMALNEWS.com – Ketua RT 004/RW 003 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 di mana petugas hanya akan mengangkut sampah rumah tangga yang telah dipilah sesuai jenisnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Ketua RT 004/RW 003 mengajak seluruh warga untuk mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah sebelum dibuang.
“Kami mengimbau seluruh warga agar mulai memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang akan diangkut hanyalah sampah yang sudah dipilah. Ini bukan sekadar aturan baru, tetapi langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bahwa RT akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi warga yang belum memahami mekanisme pemilahan sampah. Edukasi akan dilakukan melalui pertemuan warga maupun penyampaian informasi secara langsung dari rumah ke rumah.

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya akan memberikan banyak manfaat, mulai dari mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), meningkatkan peluang daur ulang, hingga menjaga kebersihan lingkungan permukiman.
“Kami berharap seluruh warga dapat mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar ini. Dengan disiplin memilah sampah, kita bukan hanya membantu petugas kebersihan, tetapi juga turut menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri telah mengumumkan penerapan sistem pengangkutan sampah berbasis pemilahan mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan persampahan. Masyarakat diimbau menyiapkan sampah sesuai kategorinya agar proses pengangkutan dapat berjalan lancar dan efektif.
Tidak hanya itu per 1 Agustus, sampah yang diangkut diketahui hanyalah sampah Residu, sampah lainnya termasuk sampah basah diminta untuk diolah, baik menjadi pupuk atau hal lainnya yang bermanfaat.
Melalui sinergi antara pemerintah, perangkat RT/RW, dan masyarakat, diharapkan budaya memilah sampah dari rumah dapat menjadi kebiasaan baru yang mendukung terwujudnya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Redaksi)

