Cek Faktanya! Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Korlantas

Cek Faktanya! Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Korlantas

DECIMALNEWS.com – Informasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu hingga ancaman kurungan satu bulan viral di media sosial, Jumat (24/7/2026).

Narasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena diklaim sebagai aturan baru yang mulai diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks.

Aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan, termasuk kondisi ban, sebenarnya sudah sejak lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/7/2026).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

“Adanya aturan ini bukan berarti setiap sepeda motor dengan ban yang aus atau gundul secara otomatis langsung ditilang dan didenda Rp 250.000. Penegakan hukum di lapangan tetap dilakukan berdasarkan penilaian petugas terhadap kondisi menyeluruh kendaraan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Polri baru saja memberlakukan denda Rp250 ribu khusus untuk ban motor gundul dinyatakan tidak benar. Sanksi tersebut merupakan ketentuan lama yang berlaku secara umum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan.

Meski narasi mengenai aturan baru tersebut dipastikan hoaks, Korlantas tetap mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan ban tidak aus atau gundul.

Ban yang sudah menipis dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika melintasi jalan basah atau licin.

Korlantas juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin melakukan pemeriksaan kendaraan demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum membagikan informasi kepada orang lain. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: