Benarkah KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus? Febrie Dipindah ke Rutan KPK

Benarkah KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus? Febrie Dipindah ke Rutan KPK

DECIMALNEWS.com – Penanganan perkara Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah kembali marak jadi pemberitaan. Pasalnya belum lama ini, Febrie menjalani penahanan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Banyak yang bertanya-tanya apakah kasus Febrie ini dipindah ke KPK?

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti dikutip dari Kompas.com menjelaskan, lembaga antirasuah sebelumnya menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung, sehingga bisa memulai persiapan untuk menahan Febrie.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung KPK, Jumat (24/7/2026) malam lalu.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie dititipkan penahanannya untuk 20 hari pertama.

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyebut Febrie sendiri dititiip di KPK tidak lain dilakukan dengan pertimbangan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK. (redaksi)

Bagikan artkel ini: