Bawaslu Siap Awasi E-Voting di Pemilu 2029, Menunggu Lampu Hijau Revisi UU Pemilu

Bawaslu Siap Awasi E-Voting di Pemilu 2029, Menunggu Lampu Hijau Revisi UU Pemilu

DECIMALNEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal fokus dalam merancang sistem pengawasan jika nantinya pemilihan umum 2029 digelar dengan cara eletronik atau e-Voting, Selasa (28/7/2026).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, apabila e-voting diterapkan, mekanisme pengawasannya akan menjadi bagian dari tugas Bawaslu. Meski demikian, penyelenggaraan teknis pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terkait e-voting, ini tetap menjadi salah satu konsen kami. Pada level teknis tentu nanti menjadi ranah penyelenggara, yaitu KPU,” ujar Puadi usai membuka kegiatan Bawaslu Connect Campus di Universitas Nasional (UNAS), Senin, 28 Juli 2026.

Menurut Puadi, Bawaslu saat ini masih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Jika e-voting nantinya diakomodasi dalam regulasi tersebut, maka sistem pengawasannya juga akan disesuaikan oleh Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Dalam konteks pengawasannya, kita nanti akan menyesuaikan regulasi yang ada,” katanya.

Puadi menegaskan, fokus utama Bawaslu adalah memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi dalam penyelenggaraan pemilu, apa pun sistem pemungutan suara yang digunakan.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak warga negara terpenuhi serta menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi juga menuntut transformasi dalam sistem pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak lagi dapat sepenuhnya dilakukan secara konvensional, sehingga pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan untuk mendukung efektivitas pengawasan di masa mendatang.

Dilansir dari beberapa sumber, Estonia menjadi negara pertama yang menerapkan internet voting secara nasional.

Sejak 2005, warga Estonia dapat memberikan suara dari rumah menggunakan identitas digital nasional.

Pada pemilu terakhir, lebih dari separuh pemilih memilih menggunakan internet.

Keberhasilan Estonia didukung memang ditunjang oleh Digital ID nasional, tanda tangan elektronik, infrastruktur digital yang matang dan keamanan siber yang kuat.

Saat ini banyak pihak yang menilai penerapan e-voting di Idonesia tidak bisa diterapkan, pasalnya banyak dari daerah pemilihan berada di pulau-pulau yang belum dijangkau Internet dan jaringan listrik yang stabil dan memadai.

Diluar itu masih terdapat perbedaan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, terutama di wilayah terpencil. (redaksi)

 

 

 

Bagikan artkel ini: