Kemendikdasmen Perangi Cyberbullying, Media Sosial Kini Jadi Pilar Baru Pendidikan
DECIMALNEWS.com – Menghadapi maraknya fenomena perundungan siber (cyberbullying) di era digital, Kemendikdasmen resmi memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yakni sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial, Selasa (28/7/2026).
Upaya tersebut diperkuat melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari ikhtiar membangun budaya yang aman dan nyaman bagi murid. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 belum lama ini.
“Kita sekarang sedang mengembangkan budaya aman dan nyaman, karena memang banyak sekali perundungan terjadi. Tidak hanya perundungan fisik tapi juga perundungan yang dilakukan melalui media digital atau cyberbullying,” ungkap Abdul Mu’ti.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan siber yang semakin marak di era digital.
Aturan ini mengatur batasan penggunaan gawai bagi murid di bawah usia 16 tahun dengan skema screen time (durasi), screen zone (lokasi), dan screen break (waktu istirahat total).
Menteri Mu’ti melanjutkan bahwa perlindungan murid merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Ia mengibaratkan bahwa mendidik seorang anak memerlukan peran kolektif seluruh warga atau ‘satu kampung’, karena penguatan karakter di sekolah dan rumah tidak akan efektif jika lingkungan masyarakat di sekitarnya tidak memberikan pengaruh positif. (rls)

