Bedah Pajak Daerah di Selayar Diikuti 27 OPD

Bedah Pajak Daerah di Selayar Diikuti 27 OPD

Decimalnews.com — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng ini membedah berbagai aspek kewajiban pajak daerah dengan melibatkan bendahara dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepulauan Selayar, serta 8 instansi vertikal pemerintah pusat.

Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya peran bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, membuat bukti potong, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan SPT Masa sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan administrasi perpajakan yang baik akan mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan tertib,” ujar Dian.

Dalam sesi pembedahan materi dan teknis perpajakan, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Asrul dan Dewi, memberikan pendampingan langsung. Peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak membedah alur teknis pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa atas berbagai jenis pajak yang dikelola bendahara.

Salah satu peserta dari bendahara OPD, Asdar, mengapresiasi pendekatan pendampingan ini. Menurutnya, pembedahan persoalan pajak secara teknis sangat membantu tugas para bendahara di lapangan.

“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami dan menyelesaikan berbagai permasalahan administrasi perpajakan yang selama ini kami hadapi,” ujar Asdar, salah satu bendahara yang mengikuti kegiatan tersebut.

Edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah sekaligus memperkuat kualitas administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah dan instansi vertikal. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan bendahara instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sehingga mendukung pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel dan profesional. (Rls)

Bagikan artkel ini: