Perpol 10 Tahun 2025, Negosiasi Atau Pembangkangan
DECIMALNEWS.com – Jendral Listyo Sigit selaku Kapolri memang sedang dalam perbincangan hangat, usai dirinya menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Dimana Perpol yang lahir ditengah upaya reformasi Polri itu justru memuat keputusan terkait 17 Lembaga/Kementerian yang boleh diisi oleh Anggota Polri aktif.
Hal ini menimbulkan spekulasi, apakah ini langkah Negosiasi, atau memang benar penerbitan Perpol itu merupakan pembangkangan konstitusi.
“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud dilansir dari akun Youtube, Mahfud MD Official, Kamis (18/12/2025).
“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang.
“Pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, di dalam pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Kedua, menurut Mahfud, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Alih alih begitu, Polisi sepatutnya legowo, pasalnya TNI sendiri hanya mendapat 14 Jabatan yang dapat diduduki. Sehingga 17 jabatan lembaga kementerian yang ditarget Polri itu tidak hanya memancing di air keruh, hal itu juga menunjukkan Polri berlebihan dalam kekuasaan.
Menanggapi itu Kapolri Jendral Listyo Sigit sendiri mengaku jika Perpol itu sudah sesuai dengan konstitusi. Kehadiran Perpol itu sudah sesuai dan telah dikonsultasikan dengan institusi terkait dan telah menghormati putusan MK.
“Biar saja bicara begitu, yang jelas langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah kita jelaskan,” kata Listyo kepada jurnalis di Istana Negara, Senin (15/12/2025) lalu.
“Jelas Polri menghormati putusan MK, oleh karena itu, Polri melakukan konsultasi pada pimpinan terkait, institusi terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” lanjutnya.
Opsi Pencabutan Perpol 10 Tahun 2025
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Jimly menjelaskan permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025.
“Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut. Misal itu. Tetapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang meneken, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar,” kata Jimly saat diminta pendapatnya mengenai Perpol No. 10/2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12) sebagaimana dikutip dari siaran jumpa pers yang dikutip Kamis.
Jimly melanjutkan cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat melihat pada bagian “menimbang” dan “mengingat”. Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Bisa saja Kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung,” ujar Jimly.
Kemudian, pejabat berwenang ketiga yang dapat membatalkan peraturan tersebut ialah Presiden.
“Pejabat atasan (Kapolri, red.) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol. Itu boleh, nah itu lebih praktis,” kata Jimly.
Isi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan publik karena diyakini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan MK, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, yang artinya jika ada polisi yang menempati jabatan di luar institusi Polri, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.
Walaupun demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memilih untuk meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Redaksi)

