Pegawai SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN Berstatus PPPK, Ini Kata BGN
DECIMALNEWS.com – Kabar terkait pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK membuat banyak orang akhirnya ramai membicarakan.
Bagaimana tidak Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG memangn menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alih-alih begitu Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK.
“Frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, dikutip Rabu, (14/01/2026).
Nanik menjelaskan, pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara, posisi di luar itu, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik. (Redaksi)

