Program Asal Untung Staf Ahli Mendagri di Sulsel, Bibit Mati Harga Fantastis
MAKASSAR, DECIMALNEWS.com – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni Bachtiar Baharuddin yang sebelumnya dapat mandat besar jadi Pejabat sementara Gubernur Sulsel 2024 lalu tampak tak berkutik usai digelandang Jaksa Kejati Sulsel ke Lapas Senin 9 Maret kemarin.
Bagaimana tidak, berbekal mandat Tito Karnavian, Bachtiar yang menduduki kursi panas lupa diri. Demi program asal untung APBD 2024 disikatnya untuk program pengadaan bibit nanas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dirdik Farkhan menjelaskan, anggaran pengadaan bibit nanas tersebut baru muncul dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2024. Kemunculan anggaran yang dadakan itu dinilai tidak melalui perencanaan matang, sehingga kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kendati belum terungkap bagaimana mereka berkongsi dan sukses mencairkan anggaran dari program asal ini, namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dirdik Farkhan mengaku jika pihaknya sudah memanggil sekitar 80 orang saksi.
Termasuk diantaranya Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2024 yang ditengarai membiarkan munculnya anggaran program tanpa perencanaan dan harga yang fantastis.
“Iya Ketua Komisi B (DPRD Sulsel periode 2024) sudah,” ujarnya saat ditanya awak media.
Dirdik mengatakan program asal untung dengan anggaran Rp60 Miliar ini juga tak punya target lahan.
“Jadi karena tidak ada perencanaan (lahan dan target petani dll), saat bibit datang yang 4 atau 3 juta setengah itu mati,” ujarnya.
Selain itu penyidik Kejati Sulsel juga menduga dalam kasus asal untung ini ada penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif yang berujung munculnya kerugian negara yang tidak main-main senilai Rp 50 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dirdik Farhan dalam konfrensi Persnya menyebut dalam kasus ini, 5 orang telah dijadikan tersangka. Masing-masing mantan PJ Gubernur Sulsel berinisial BB, Kemudian RM selaku Direktur PT AAN sebagai penyedia, serta RE selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Lalu HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada 2023–2024 serta RRS aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan.
Para tersangka lanjut Dirdik dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Redaksi/idr)

