Kajati Sulsel Hentikan Perkara KDRT Anggota Polri Enrekang
DECIMALNEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui penghentian perkara KDRT seorang anggota Polisi di Enrekang usai mengetahui adanya perdamaian dan maaf dari korban.
Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
Ekspose perkara ini juga diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran. Serta secara virtual oleh Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan Bersama jajaran.
Dalam perkara ini seorang tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri memang telah disangkakan melakukan tindak pidana terhadap istrinya, saksi korban berinisial SRB (42) yang berprofesi sebagai Bidan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun korban yang sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya kala itu tidak merespon.
Hal ini menyulut amarah tersangka dan kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi.
Kajati Sulsel dalam keterangan persnya mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam kasus ini.
Pertama tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, kemudian ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka.
“Terlebih lagi keduanya, tersangka dan korban begitu mempertimbangkan pengasuhan dan tumbuh kembang ke-3 anaknya. Dan korban juga masih menyayangi tersangka,” ungkap Dr. Sila H. Pulungan dalam rilis resminya, Rabu (6/5/2026).
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” kata Sila Pulungan.
Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Sila Pulungan. (Red)

