Suami yang Siram Air Keras Istri di Pinrang Diancam 10 Tahun Penjara
Decimalnews.com –– Laki-laki inisial SP, suami yang tega menyiram air keras istrinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan mengatakan, terduga pelaku SP, bakal dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ancamannya 10 tahun kurungan,” kata dia di ruang kerjanya Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan, diduga kuat penyiraman terhadap korban sudah direncanakan. “Di duga Ada unsur perencanaan,” jelasnya.
SP diduga menyiram air keras kepada Hj NN yang tak lain adalah istri sendiri saat beristirahat di balai balai tempat jualannya di Leppangang, Kecamatan Patampanua.
Didepan penyidik SP mengaku mendapatkan air keras itu dengan cara membeli secara online. “Harganya sekitar Rp50 ribu,” ujarnya.
Air keras itu kata dia kemudian dimasukan kedalam botol minuman. “Tapi sudah tercampur air,” bebernya.
Penyiraman air keras kepada korban diduga karena terduga pelaku sakit hati. (*)

