Dana BUMDes Diduga untuk Serangan Fajar Pilkades, Mantan Kades di Pinrang Ditahan

Dana BUMDes Diduga untuk Serangan Fajar Pilkades, Mantan Kades di Pinrang Ditahan

Decimalnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang periode 2017-2023. Tersangka inisial IR diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan Pemilihan Kepala Desa saat itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Akbar Wahid mengatakan, penggunaan dana Bumdes yang diduga ditilep tersangka akan terungkap di persidangan. “Nanti di persidangan, kita akan lihat aliran dananya ke mana,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Pinrang, Rabu (17/6/2026).

Namun kata dia, hasil Badan Audit, akibat perbuatan tersangka membuat kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasus ini menyeruak ke permukaan dalam kurung waktu 2021-2022 saat IR diduga menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa.

Dana yang sejatinya dialokasikan untuk memutar roda ekonomi masyarakat tersebut tidak disalurkan kepada Pengurus BUMDes Tallu Lolona sebagaimana mestinya. Selain itu, IR juga disinyalir tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada, yang mengakibatkan kerugian negara Rp203.juta lebih.

‎Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pinrang, Ardiansyah menyampaikan, penahanan tersangka IR dilakukan demi menjamin kelancaran proses hukum pada tahap penuntutan. “Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

‎Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun kurungan. (*)

Bagikan artkel ini: