Kejari Makassar Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, 15 Saksi Sudah Diperiksa
DECIMALNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Hingga pertengahan Juli 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri atas sejumlah kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah berlangsung sejak pekan lalu dan masih akan berlanjut seiring kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti.
“Yang diperiksa kepala sekolah SD, SMP dan pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, kurang lebih 15 orang. Untuk saksi lainnya nanti akan dipastikan oleh penyidik,” kata Sulfikar.
Bermula dari Video Viral
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan pengakuan sejumlah calon kepala sekolah. Dalam video tersebut, mereka mengaku diminta menyiapkan sejumlah uang agar dapat dilantik menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pengakuan itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Makassar. Dalam forum tersebut, beberapa calon kepala sekolah mengaku diminta menyediakan uang berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
Selain dugaan permintaan uang, muncul pula tudingan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak luar yang diduga memiliki peran dalam proses penempatan kepala sekolah.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Kejari Makassar menegaskan pemeriksaan belum berhenti pada 15 saksi tersebut. Penyidik masih membuka peluang memanggil saksi tambahan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Makassar, juga telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Pemkot Makassar Lakukan Pemeriksaan Internal
Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam dugaan praktik tersebut.
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksional dalam promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kejari Makassar masih mengumpulkan keterangan para saksi serta mendalami seluruh informasi yang berkembang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Idr/Red)

