Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Koordinasi Implementasi Properti Investasi pada Pemda Sidrap
Decimalnews.com – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, hari Rabu (⅞) melakukan koordinasi Implementasi Sistem Akuntansi Properti Investasi di Kabupaten Sidrap. Koordinasi ini dilatarbelakangi adanya temuan BPK tahun 2022 dimana masih terdapat beberapa Pemerintah Daerah yang belum mencatat aset tanah dan bangunan sebagai properti investasi. Salah satunya adalah Kabupaten Sidrap.
Koordinasi dipimpin oleh Eko Purwanto, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Parepare, Desi Ariyanti dan 2 orang staf Kanwil ditjen Perbendaharaan Tomi Hartanto dan Idham.
Kunjungan ini diterima baik oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sahabuddin, dan jajaran pejabat eselon 3 dan eselon 4 antara lain Sekretaris Badan, Kabid akuntansi, dan kabid aset, kepala bagian keuangan dan lain-lain.
“Terimakasih atas kehadiran Tim dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan. Dikarenakan PSAP 17 properti investasi ini hal baru bagi kami, mohon kiranya dapat diarahkan bagaimana nanti teman-teman di bagian pelaporan ini harus menjawab temuan BPK” kata Kaban Sahabuddin.
Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023, menemukan adanya Properti Investasi yang belum disajikan dalam Neraca. Aset Berwujud berupa tanah dan bangunan yang Memenuhi Definisi Properti Investasi masih disajikan pada akun aset Lainnya. Hal ini yang mendorong Tim Kanwil untuk melakukan koordinasi secara persuasif kepada Pemda Sidrap.
“ Di Pemda kami banyak sekali aset yang disewakan, ada yang dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, dan ada yang berbentuk bangun guna serah (BGS). Ada pula yang satu aset ( satu KIB) tapi disewa hanya sebagian kecil, apa itu merupakan objek properti investasi juga?” tanya Kabid Aset Irwan.
Kemudian Kabid Akuntansi, Fadli juga menanyakan hal aset tanah yang sekarang jadi pasar tradisional, apakah termasuk aset properti investasi.
Eko Purwanto menanggapi dengan mengulas kembali definisi properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAP 17. Dimana menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi yang dimaksud properti investasi yakni properti yang menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, namun tidak untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Tim Kanwil melakukan koordinasi untuk memastikan Progres Penyusunan Perkada mengenai Kebijakan dan Sistem Akuntansi Properti Investasi, serta bentuk dokumen sumber pencatatan properti investasi yang membutuhkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Selain itu Tim juga menghimbau agar mengidentifikasi adanya properti investasi tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024, serta realisasi pendapatan sewa atas properti investasi sekaligus memperhatikan akun pada pencatatan laporannya. Tak ketinggalan, Tim juga menyampaikan agar properti Investasi dapat segera disosialisasikan ke seluruh SKPD lingkup Kabupaten Sidrap.(*)

