Wajib Tahu, Bendera Merah Putih yang Telah Kusam Dilarang Dikibarkan

Wajib Tahu, Bendera Merah Putih yang Telah Kusam Dilarang Dikibarkan

Decimalnews.com – Warga Negara Indonesia tentunya tahu, setiap 17 Agustus bendera merah putih wajib di tinggikan alias dipasang dihalaman ataupun di area rumah kita kan.

Hal itu tidak lain diatur dalam undang-undang No 24 Tahun 2009.

Tapi tahukah kalian, ternyata dalam undang-undang ini khususnya pasal 24 huruf c, tidak semua bendera merah putih boleh dipasang begitu saja.

Bendera yang warnanya telah kusam tidak boleh di kibarkan dan diberdirikan di halaman rumah kalian. Apalagi luntur, sobek ataupun lusuh.

“Setiap orang dilarang: “Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” bunyi pasal 24 c tersebut.

Karenanya sebaiknya bendera yang sudah dalam kondisi tersebut tidak dinaikkan dan membeli yang baru.

Nah, jika kemudian tak bisa membeli yang baru. Dalam undang-undang ini juga dikatakan, mereka yang tidak mampu membeli bendera dikarenakan masuk kategori miskin. Maka, Negaralah yang menanggungnya.

Lebih jauh, sesuai undang-undang ini ukuran untuk pemasangan di rumah atau di lapangan umum tidak lebih dari 120 cm x 180 cm.

Tak hanya itu saja, patut dicatat pemasangan jangan dilakukan malam hari yah.

Sesuai pasal 7 UU 24 Tahun 2009 pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (Redaksi)

 

 

Bagikan artkel ini: