Parkir Bayar Qris Mulai Dilakukan Pemkot Makassar, Begini Penjelasannya

Parkir Bayar Qris Mulai Dilakukan Pemkot Makassar, Begini Penjelasannya

Decimalnews.com – Digitalisasi parkir resmi diluncurkan Pemerintah Kota Makassar, sebanyak 27 juru parkir (jukir) akan diterjunkan di 16 titik uji coba, Selasa (02/9/25)

Lokasi percontohan awal di dua ruas jalan utama, yakni Jalan Somba Opu dan Jalan WR Supratman.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan inovasi yang menjawab persoalan klasik praktik perparkiran konvensional oleh jukir liar.

“Selama ini sistem perparkiran kita masih konvensional, manual, cash on hand. Akibatnya, kontrol sulit dilakukan. Dengan digitalisasi, semua tercatat secara otomatis sehingga transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Munafri.

Dengan sistem baru, lanjut Munafri, keberadaan jukir lebih teratur dan terkontrol, serta hasil parkir yang mereka peroleh lebih pasti. Karena akan otomatis terdistribusi secara proporsional ke pemerintah dan Jukir.

Ia juga menyoroti praktik juru parkir yang kerap memicu kecurigaan warga. Dengan sistem baru ini, posisi jukir akan lebih teratur dan terkontrol, yang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pengguna parkir.

“Sering kita alami, baru berhenti dua menit sudah atau cuma singgah di ATM sudah ditarik biaya parkir. Kadang jukir muncul seperti hantu, tidak ada saat kita masuk, baru ada saat kita keluar,” pungkasnya.

Lebih jauh, Munafri menekankan, digitalisasi parkir tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir.

“Kita ingin tahu betul berapa hasil dari PD Parkir untuk sumbangannya terhadap keuangan daerah. Digitalisasi ini akan menjadi standar kita untuk menghitung peningkatan pendapatan setiap tahun,” tegasnya.

Ia berharap, digitalisasi parkir bisa terus diperluas agar pelayanan publik semakin maksimal, sederhana, dan transparan.

“Kalau sistem ini berhasil, tentu akan terus kita kembangkan,” ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Munafri juga menyampaikan jajaran PD Parkir untuk mulai menjajaki pembangunan building parking atau gedung parkir. Hal ini, katanya, menjadi kebutuhan mendesak karena ketersediaan lahan parkir di Makassar semakin terbatas.

“Makassar sudah sangat butuh building parking karena lahan kita terbatas. Saya minta PD Parkir mencari partner atau rekanan untuk mewujudkan ini. Kalau ada building parking, kendaraan tidak lagi menumpuk di bahu jalan dan pekerjaan Dinas Perhubungan bisa lebih ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rashid Ali, menyampaikan bahwa program ini menjadi tonggak penting dalam transparansi keuangan daerah. Pilot project Digitalisasi Parkir akan dimulai di Jalan Somba Opu dan Jalan WR Supratman.

“Tidak bisa langsung serentak, tapi insyaallah di 2026, 50 persen titik parkir di Makassar sudah berbasis digital. Untuk itu kami butuh dukungan penuh dari Pemkot, TNI-Polri, dan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, ARA mengungkapkan bahwa ia telah membentuk Satgas PD Parkir dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Satgas tersebut bertugas memastikan implementasi digitalisasi berjalan sesuai aturan dan mengawal transparansi di lapangan.

Dikabarkan Pemerintah Kota Makassar melalui PD Parkir resmi melaunching Digitalisasi Parkir di Jalan WR Supratman, Senin (1/9/2025). Lauching Digitalisasi pembayaran parkir dihadiri unsur Forkopimda Kota Makassar, perwakilan Bank Indonesia, mitra perbankan, serta sejumlah kepala SKPD.

Pembayaran gunakan Qris

Plt Direktur Utama Perumda Parkir, Adi Rasyid Ali (ARA), menyebut seluruh juru parkir yang bertugas di lokasi uji coba sudah diperlengkapi dengan sarana penunjang.

Mereka dibuatkan rekening, diberikan barcode QRIS, serta mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi terkait cara penggunaan sistem baru.

“Semua jukir sudah dibekali, sudah dibuatkan rekening dan ada barcode-nya. Sudah tidak bisa lagi ya ada bahasa tidak pakai non-tunai,” kata ARA, Jumat (29/8/2025) lalu.

Lebih jauh soal pembagian hasil, setiap transaksi akan langsung tercatat secara digital dan hasilnya terbagi otomatis antara perusahaan dan juru parkir.

Mekanisme tersebut dinilai mampu menekan potensi pungutan liar. Selama ini, praktik semacam itu kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pembagian antara juru parkir dengan perumda juga langsung jelas.

“Uangnya masuk ke dia dan masuk ke kita. Sudah ada penyesuaian pembagian berapa persen, apakah 60:40 atau 50:50. Jadi langsung terbagi. Duitnya ada tetap di QRIS-nya. Jadi kalau dia mau pakai belanja beli beras bisa,” katanya.

Dari sisi tarif, di luar kawasan percontohan tetap berlaku Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun khusus di Jalan WR Supratman, tarif disesuaikan menjadi Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. (redaksi)

Bagikan artkel ini: