Restorative Justice Dipertimbangkan untuk Kasus Delpedro Marhaen

Restorative Justice Dipertimbangkan untuk Kasus Delpedro Marhaen

Decimalnews.com – Polda Metro Jaya mengaku akan mempertimbangkan restorative justice, atau pemulihan pada Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dalam kasus yang disangkutkan padanya berkaitan dengan provokasi unjuk rasa berujung anarki, Agustus lalu.

“Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) dilansir dari Kompas.com.

Dia tidak menampik banyaknya masukan tentang hal iti, hanya saja, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti bukti.

“Namun, saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain. Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya kami melihat urgensi dan melihat kepentingan penyidikan ke depan,” ujar Putu.

Lebih jauh, terkait pemenuhan hak orang-orang yang ditahan termasuk Delpedro, Putu memastikan seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya tetap mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala.

“Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala,” tutur Putu.

Diketahui Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarluasakan informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan, dan sejumlah pasal tentang perlindungan anak. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: