Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kilogram Sabu

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kilogram Sabu

Decimalnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9/2025),

Kapolres AKBP Indra Waspada Yuda mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Parepare dengan menyita 44 kilogram sabu.
​Pengungkapan fantastis ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare melakukan penyelidikan di Pelabuhan Nusantara. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal KM Aditya yang datang dari Samarinda membawa barang terlarang.
​Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 44 paket berisi bubuk kristal yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. Barang bukti tersebut segera dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (kosek KPN) untuk pendalaman. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa bubuk tersebut adalah metamfetamin atau sabu, dengan berat total mencapai 43.928 gram atau hampir 44 kilogram.

​Pelaku dan Modus Operandi
​Seorang pria berinisial AA ditangkap sebagai kurir yang membawa dua karung berisi sabu dari Samarinda. Kepada polisi, AA mengaku akan mengantar barang haram tersebut ke Pinrang, namun tidak tahu siapa penerima akhirnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per bungkus, yang berarti totalnya mencapai Rp88 juta.

​AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare. “Ini merupakan pengungkapan yang fantastis. Barang bukti senilai sekitar Rp44 miliar ini berhasil menyelamatkan setidaknya 217.316 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

​Apresiasi dari Pemerintah Kota

​Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Parepare atas keberhasilan ini. “Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih tak terhingga atas apa yang telah dilakukan Polres Parepare. Bayangkan, 217 ribu lebih jiwa terselamatkan. Ini adalah upaya luar biasa dalam melindungi generasi muda kita,” kata Tasming Hamid.

​Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati. (*)

Bagikan artkel ini: