Pelaku Penganiayaan Hafiz di Parepare Telah Ditangkap
Decimalnews.com — Polres Parepare telah mengamankan pelaku penganiayaan santri di kompleks Masjid Agung Parepare, pelakunya tak lain adalah tenaga pengajarnya sendiri.
Santri penghafal Alquran atau hafiz berusia 13 tahun tersebut dianiaya oleh SR (20 tahun). Kini telah ditahan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pada sejak Senin, 29 Januari 2024.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di rutan polres Parepare,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setyawan kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Dari kasus tersebut, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.
“Untuk tersangka sementara satu orang karena tidak adanya laporan dari korban maupun masyarakat lain cuma satu orang. Korban sendiri mengakui hanya ada satu (tersangka),” kata dia.
Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa khilaf. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menempelkan setrika ke punggung korban, karena korban bermain di tempat tidur saat jam istirahat, pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Motifnya, korban saat itu bermain, pelaku menegur namun tidak dihiraukan oleh korban, jadi pelaku jengkel. Akhirnya dilakukan hal seperti itu (melukai korban). Dari keterangan korban itu dilakukan saat jam istirahat,” jelas Setyawan.
Setyawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kejadian seperti ini baru pertama kali diketahui.
“Dari penyelidikan kami, kejadian seperti ini baru pertama terjadi karena tidak ada juga laporan masyarakat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Penerapan pasal kami gunakan UU Perlindungan Anak yaitu pasal 80 ayat 1 nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan,” tandasnya. (*)

