Diduga Gadai Fiktif, Kejari Parepare Tetapkan Oknum Pegawai Pegadaian Tersangka Korupsi

Diduga Gadai Fiktif, Kejari Parepare Tetapkan Oknum Pegawai Pegadaian Tersangka Korupsi

Decimalnews.com — Oknum Pengelola PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Perumnas Wekke’e Parepare, YS ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Parepare sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di unit tersebut.

Jaksa menetapkan YS sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang mana ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham menyebut, modus tersangka YS yaitu diduga melakukan gadai fiktif di Pegadaian Perumnas Wekke’e.

“Gadai fiktif. Tersangka menggunakan identitas eks nasabah, taksiran tinggi, dan unprosedural (tidak sesuai),” ungkap Ilham.

Menurutnya, diduga YS menyalahgunakan jabatan sebagai pengelola unit untuk melakukan taksiran maupun menyetujui permohonan dari nasabah. Tersangka YS pun kini dititip ke Lapas pada (16/7/2024), malam.

“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Parepare dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Ilham. (*)

Bagikan artkel ini: