Mendukung Prinsip Good Governance, KPPN Parepare Gelar Sosialisasi CMS dan KKP

Mendukung Prinsip Good Governance, KPPN Parepare Gelar Sosialisasi CMS dan KKP

Decimelnews.com – Untuk mendukung pengelolaan keuangan satuan kerja yang lebih modern dan sesuai dengan prinsip Good Governance, pemerintah telah mengadopsi kebijakan penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh bendahara satuan kerja. CMS memungkinkan pemantauan arus kas secara real-time, sedangkan KKP memfasilitasi pengeluaran harian, menjadikan pengelolaan keuangan lebih efisien dan transparan.

Sebagai bagian dari upaya implementasi kebijakan ini, KPPN Parepare menggelar Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi CMS Rekening Virtual dan KKP selama tiga hari, yakni pada Kamis dan Jumat (28-29 November) serta Senin (2 Desember). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai satuan kerja dan pihak perbankan, termasuk BRI cabang Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Enrekang. Fokus utama acara adalah pemanfaatan CMS dan KKP serta proses aktivasinya untuk mendukung kinerja bendahara pemerintah.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah pejabat fungsional KPPN Parepare, Andi Ramlang Pettalili dan Nurfadhilla. Menurut Andi Ramlang, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh temuan berulang dari BPK dalam laporan keuangan pemerintah tahun 2022 dan 2023 terkait pengelolaan kas di satuan kerja. Temuan ini mendorong pelaksanaan aksi peningkatan budaya cashless. Selain itu, hasil monitoring KPPN menunjukkan masih rendahnya tingkat pemanfaatan fitur cashless oleh satuan kerja, sehingga diperlukan sosialisasi yang komprehensif, khususnya bagi bendahara di wilayah Ajatappareng.

Nurfadhilla menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan penuh dari perbankan terhadap satuan kerja dalam memanfaatkan platform digital CMS dan KKP. Ia menyebutkan bahwa hasil koordinasi dengan Bank Himbara menegaskan kesiapan perbankan untuk mendukung program digitalisasi keuangan yang dicanangkan DJPb.

Definisi CMS dan KKP

  • Cash Management System (CMS), menurut PMK 183 Tahun 2019, adalah sistem aplikasi perbankan yang memungkinkan akses informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara, serta berbagai utilitas lainnya secara real-time online. CMS berfungsi seperti internet banking yang dirancang khusus untuk entitas atau perusahaan, termasuk pemerintah, melalui pembukaan Virtual Account (VA) untuk pengeluaran.
  • Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran berbasis kartu yang digunakan untuk belanja yang dibiayai APBN. Bank penerbit kartu kredit terlebih dahulu menanggung pembayaran, dan satuan kerja wajib melunasi tagihan sesuai waktu yang disepakati.

KKP digunakan untuk berbagai jenis pengeluaran, seperti belanja barang operasional dan non-operasional, belanja sewa, pemeliharaan, belanja modal, hingga pembayaran perjalanan dinas.

Manfaat Digitalisasi melalui CMS dan KKP

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya
    CMS memungkinkan transaksi elektronik seperti pencairan dana, transfer, dan pembayaran tanpa perlu kunjungan langsung ke bank, menghemat waktu operasional serta biaya administrasi.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Setiap transaksi tercatat otomatis dalam sistem perbankan, memudahkan pelaporan, audit, dan pengawasan, sekaligus mendukung prinsip akuntabilitas.
  3. Monitoring Real-Time
    CMS memberikan kemudahan bagi bendahara untuk memantau saldo, arus kas masuk, dan pengeluaran secara langsung, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih terencana dan likuiditas tetap terjaga.
  4. Minim Risiko Penyelewengan
    Sistem CMS yang terintegrasi mengurangi risiko fraud atau penyalahgunaan dana, karena semua transaksi memiliki jejak digital yang tercatat dengan baik, sekaligus meminimalkan kesalahan manual.

Dengan mengadopsi CMS dan KKP, pemerintah tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat transparansi dan keamanan, sejalan dengan komitmen terhadap Good Governance dalam administrasi publik. (*)

Bagikan artkel ini: