Bisa Dibuka Lagi, PPATK Syaratkan Ini Bagi Rekening Dormant Warga Yang Diblokir

Bisa Dibuka Lagi, PPATK Syaratkan Ini Bagi Rekening Dormant Warga Yang Diblokir

Decimal.com – Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyatakan rekening dormant yang diblokir sudah dibuka kembali.

Natsir menuturkan puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan sudah dibuka kembali.

“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” ujar Natsir saat dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Baru-baru langkah PPATK memblokir rekening dormant alias rekening nganggur memang telah dilangsungkan.

Hal itu disebut sebut sebagai langkah untuk melindungi rakyat dari potensi penyalahgunaan, terutama pencucian uang, sesuai Undang-undang No 8 Tahun 2010.

PPATK menjelaskan rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya untuk praktik pencucian uang. Karena itu, mereka menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tersebut.

Langkah-Langkah Membuka Blokir Rekening

Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.

Kemudian, diminta datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” ungkap Natsir. “Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id,” ujar Natsir. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: