Transaksi Judi Online Lewat e-Wallet Tembus 1,6 Triliun
Decimalnews.com – Nilai deposito Judi Online yang terekam melalui akun e-wallet tembus Rp1,6 triliun per semester I 2025.
Hal itu diungkap berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip Senin (11/8/25).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aktivitas ini tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang ilegal.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” kata Ivan dalam pernyataannya belum lama ini.
Karenanya PPATK akan melakukan pemblokiran pada akun e-wallet yang terindikasi terlibat Judol.
Lebih jauh dia menekankan, bahwa pemblokiran hanyalah pada akun yang terindikasi Judol atau transaksi ilegal dan bukan akun e-wallet dorman.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya. (Redaksi)

