Pengemudi dan Pendamping Pengemudi Baraccuda Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Pengemudi dan Pendamping Pengemudi Baraccuda Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Decimalnews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan 2 dari 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis Baraccuda dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Keduanya adalah Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, Senin (1/9/25)

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dua personel, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis alias rantis.

“Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Kelimanya dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

“Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis 4 September 2025,” kata Brigjen Agus.

Diketahui kasus ini bermula saat kendaraan taktis milik Polisi menabrak dan melindas ojek online Affan Kurniawan hingga meregang nyawa.

Tujuh orang yang berada dalam kendaraan lapis baja itu kemudian diamankan dan telah menjalani sidang etik. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: