Enggan Sewa Kantor, Ketua DPRD Pilih Pinjam Aset Pemprov

Enggan Sewa Kantor, Ketua DPRD Pilih Pinjam Aset Pemprov

Decimalnews.com – Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi mengaku lembaganya memilih untuk tidak menyewa gedung untuk digunakan berkantor, pasca gedung kantornya di Jalan Urip Sumoharjo rusak berat akibat terbakar.

Sejumlah gedung aset milik Pemerintah Provinsi kata Cicu bisa menjadi opsi untuk digunakan.

Benar saja beberapa hari ini pasca Gedung DPRD Sulsel hangus terbakar, Cicu sapaan Rahmatika Dewi memang rajin berkunjung ke sejumlah Kantor Dinas milik Pemprov Sulsel.

“Jadi, beberapa hari kami melakukan peninjauan ke beberapa lokasi yang menjadi aset Pemerintah Provinsi untuk penggunaan kantor DPRD sementara, dalam hal ini ada beberapa dina menjadi objek kunjungan,” kata Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, dikutip Kamis (4/9/25).

Saat ini ada 3 gedung kantor Pemprov Sulsel yang menjadi opsi.

Menurutnya, langkah ini dipilih agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nda mau kita membebani lagi APBD, jadi kita akan manfaatkan aset yang ada saja,” tegasnya, Rabu, 3 September 2025.

Cicu menyebut sejumlah aset Pemprov Sulsel masuk opsi kantor sementara DPRD, di antaranya, Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Perintis Kemerdekaan,
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

“Belum diputuskan, kami masih survei beberapa lokasi. Secepatnya akan ditentukan,” jelas Ketua DPD NasDem Makassar itu.

Dengan adanya tiga nominasi kantor dinas yang rencananya dipakai, tentu masih akan dibicarakan dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Biro Aset Daerah, termasuk bagaimana sinerginya antara dinas yang ada dan masuknya DPRD berkantor sementara di situ.

“Tentu kita tidak mau juga mengganggu teman-teman dalam bekerja yang memang sudah menjadi tempat mereka untuk bekerja sehari-hari di situ. kita cuma mau bagaimana bisa sama sama bersinergi, memanfaatkan aset yang sudah ada untuk kita pakai secara bersama sama,” ucapnya. (Redaksi)

 

Bagikan artkel ini: