Kementerian BUMN Berubah Jadi Lembaga Regulator, Danantara Pegang Kendali Bisnis

Kementerian BUMN Berubah Jadi Lembaga Regulator, Danantara Pegang Kendali Bisnis

Decimalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN regulator. Dengan perubahan ini, fungsi kementerian yang selama ini berada langsung di bawah presiden akan bergeser menjadi lembaga pengatur yang lebih fokus pada regulasi, pembinaan, dan pengawasan BUMN.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa transformasi kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme pengelolaan BUMN, sekaligus memisahkan fungsi pengaturan dari fungsi bisnis.

“Melalui revisi ini, pemerintah ingin memastikan BUMN berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, “Jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Selama ini tumpang tindih kewenangan antara BP BUMN dengan Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga menjadi atensi. Karenanya revisi keempat UU BUMN mulai berjalan usai pembentukan Danantara.

Diketahui, Danantara memang resmi mengambil alih kewenangan Kementerian BUMN yang menjalankan fungsi operasional, sejak Danantara diresmikan pada 24 Februari 2025. Dengan begitu, BP BUMN kini hanya menjadi regulator dari perusahaan BUMN.

Sementara itu mantan Menteri BUMN Erick Thohir, yang hadir dalam rapat paripurna, menyebut revisi ini sebagai tonggak sejarah baru bagi tata kelola BUMN di Indonesia. “Ini langkah besar untuk membawa BUMN semakin transparan, akuntabel, dan kompetitif di kancah global,” katanya.

Meski begitu, sejumlah anggota DPR menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Mereka mengingatkan agar perubahan status tidak mengurangi peran negara dalam memastikan BUMN tetap berorientasi pada pelayanan publik selain mencari keuntungan.

Para pengamat menilai bahwa langkah ini bisa membawa iklim baru bagi pengelolaan BUMN, serupa dengan model sovereign wealth fund di beberapa negara.

Revisi UU BUMN yang telah disahkan ini diharapkan mulai berlaku dalam waktu dekat setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. (Redaksi)

 

Bagikan artkel ini: