Kementan Cabut Izin Pengecer dan Distributor Pupuk yang Tidak Patuh HET
DECIMALNEWS.com – Kementerian Pertanian mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini diumumkan Kementan melalui Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melanggar dan mencoba mencari keuntungan dan lebih merugikan petani.
“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Mentan Amran menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya.
Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran. (Redaksi)

