Ada Nama Jimly hingga Mahfud MD, Prabowo Tunjuk 10 Tokoh Hukum Indonesia Lakukan Percepatan Reformasi Kepolisian

Ada Nama Jimly hingga Mahfud MD, Prabowo Tunjuk 10 Tokoh Hukum Indonesia Lakukan Percepatan Reformasi Kepolisian

DECIMALNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 10 orang tokoh hukum Indonesia untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Tak main-main, nama-nama seperti Jimly Assiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian dan lainnya ditunjuk untuk melakukan tugas berat tersebut.

Pada prinsipnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk sebagai upaya Prabowo dalam memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan institusi kelembagaan. Dia menegaskan hasil aspirasi yang terkumpul nantinya ditelaah untuk kemudian ditindaklanjuti.

Ketua Komisi ini, Jimly Assiddiqie mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta semua lembaga produk reformasi segera dievaluasi dan dikaji. Evaluasi kelembagaan akan dilakukan secara berkala, tidak terbatas pada aspek kinerja, tetapi juga menyangkut restrukturisasi lembaga itu sendiri.

“Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan, beliau juga menyampaikan, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujarnya.

Menurut Jimly, langkah Prabowo ini menunjukkan keberanian politik sekaligus visi jangka panjang untuk memastikan semua lembaga negara berfungsi sesuai mandat konstitusi dan kebutuhan publik.

Jimly menuturkan bahwa pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan wujud nyata perhatian Presiden terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan signifikan di tubuh kepolisian. Komisi ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, melainkan bekerja secara substantif dan independen.

“Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegas Jimly.

Ia menambahkan, komisi ini tidak sekadar menyusun rekomendasi, melainkan menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan dampak nyata. Independensi komisi menjadi syarat mutlak agar hasil evaluasi tidak terdistorsi oleh kepentingan politik atau institusional.

“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” ungkapnya.

Berikut 10 nama Komisi Percepatan Reformasi Polri

1. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua merangkap anggota.
2. Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, sebagai anggota.
3. Mahfud MD, Mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
4. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, (anggota)
5. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai anggota.
6. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, (anggota).
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai anggota.
8. Mantan Kapolri sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai anggota.
9. Mantan Kapolri, Idham Aziz, sebagai anggota.
10. Mantan Kapolri, Badrodin Haiti, sebagai anggota.

(Red/seskab)

Bagikan artkel ini: