Purbaya Tepis Wacana Redenominasi 1000 ke 1 Rupiah Bisa Dilakukan Tahun Ini
DECIMALNEWS.com – Redenominasi uang 1.000 menjadi 1 rupiah masih sebatas wacana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum dilakukan dalam waktu dekat bahkan tahun depan.
Purbaya menepis asumsi bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan redenominasi pada tahun depan. Kementerian Keuangan, ditegaskannya, tidak berada pada posisi pengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Dia menegaskan kebijakan yang mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1 itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI).
“Denom (redenominasi) itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 November 2025 kemarin.
Kendati begitu rencana penyederhanaan rupiah itu memang sudah masuk dalam agenda rencana strategis (renstra) Kemenkeu 2025-2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Hanya saja Purbaya hal itu ditepis dan mengaku dirinya bukan penentu kebijakan redenominasi.
“Enggak, enggak, tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan (kewenangan) Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral. Kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus,” katanya sambil berkelakar.
Diketahui redenominasi rupiah juga pernah terjadi di Indonesia, yaitu pada 13 Desember 1965. Saat itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.27/1965 untuk melakukan tindakan moneter berupa penurunan nilai mata uang lama Rp 1.000 menjadi Rp 1 uang baru. Tujuannya untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hanya saja, upaya itu gagal, karena beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi psikologis masyarakat yang belum paham sepenuhnya, sehingga inflasi yang tinggi terjadi di mana-mana. Terlebih lagi, pada saat itu juga sedang ada gejolak politik yang sangat tinggi.
Tanpa adanya bentuk sosialisasi yang baik ke masyarakat, maka kebijakan redenomisasi juga akan bisa mengulangi kegagalan yang sudah pernah terjadi di tahun 1965 lalu.
Olehnya saat ini merujuk pada PMK Nomor 70 Tahun 2025, target redenominasi itu berjangka hingga 2027 dan ditargetkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang.
Pemerintah menilai redenominasi penting untuk efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional di mata dunia. (Redaksi)

