KPKNL Parepare Turut Serta dalam Rapat Sertifikasi DJKN, Bahas BMN Tanah

KPKNL Parepare Turut Serta dalam Rapat Sertifikasi DJKN, Bahas BMN Tanah

DECIMALNEWS.com – Dalam rangka penyelesaian target Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2025, KPKNL Parepare mengikuti Rapat koordinasi percepatan Pensertifikatan BMN Tanah yang diselenggarakan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 10-12 November 2025 di Jalan Pajajaran Kota Bogor.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini selain membahas hal sertifikasi, juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Peserta yang hadir dari Kanwil DJKN dan KPKNL seluruh Indonesia, disuguhi berbagai materi tentang Tanah HPL Kementerian Transmigrasi, Sudut Pandang BPK atas Tanah HPL serta peralihan menjadi SHP (Sertifikat Hak Pakai).

Momen ini juga menyajikan Materi Perlakuan Standar Akuntansi atas Tanah HPL Kementerian Transmigrasi.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Ditjen Kekayaan Negara, Encep Sudarwan dalam keynote speech nya menyampaikan pentingnya penyelesaian sertifikasi BMN di lingkup Kementerian Transmigrasi.

“Selain dikarenakan aset tanah BMN yang cukup besar yakni 3,1 juta hektar, juga sebagai upaya mendongkrak nilai dalam neraca kekayaan negara yang penting digunakan sebagai aset dasar (underlying asset) bagi penerbitan instrumen keuangan, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” sebutny, Rabu (12/11/2025).

Dalam rapat sertifikasi ini, Ditjen Kekayaan Negara menggandeng Kementerian Transmigrasi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian ATR-BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Stranas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas Pencegahan dan Penanganan Konflik BMN berupa Tanah.

Selain itu terdapat pula materi yang dibawakan oleh Kejaksaan Agung RI tentang Teknik Pembuatan Gugatan dan/atau Laporan Pidana terhadap bidang tanah yang dikuasai pihak lain.

Mengakhiri agenda dari Inspektorat Kementerian Keuangan memberikan materi tentang Pengawasan dan Pengendalian (wasdal).

Pemateri menyebut bahwa tujuan utama Wasdal pensertifikatan BMN adalah untuk memastikan bahwa seluruh BMN, khususnya tanah, dikelola secara tertib administrasi, hukum, dan fisik, sehingga status kepemilikan BMN menjadi jelas dan sah secara yuridis. Aset negara terlindungi dari potensi sengketa atau penguasaan pihak lain dan data BMN tercatat dengan benar dalam sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN).

Secara umum diketahui, pensertifikatan BMN terbagi dalam tiga kategori utama yaitu : Kategori 1 (K1): Clean and Clear. Artinya, tanah BMN telah memiliki kelengkapan dokumen dan status hukum yang jelas.

Adapun tindakan yang dilakukan yakni Pengelola Barang mendorong Satker untuk segera mengajukan pensertifikatan ke BPN, serta memastikan dokumen sertifikat diunggah ke dalam aplikasi SIMAN. KPKNL melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diinput Satker.

Kemudian Kategori 2 (K2): Not Clean but Clear. Tanah BMN memiliki kejelasan lokasi dan penguasaan fisik, tetapi dokumen yuridis atau perolehan belum lengkap. Dalam hal ini pengelola barang mengambil peran mendorong Satker untuk melengkapi dokumen kepemilikan, bukti perolehan, dan data pendukung lainnya agar dapat diajukan sertifikasi.

Terakhir Kategori 3 (K3): Clean/Not Clean & Not Clear. Tanah BMN belum memiliki kejelasan baik dari sisi administrasi maupun yuridis. Pengelola Barang melakukan penertiban BMN melalui kegiatan inventarisasi, klarifikasi, dan tindak lanjut pengamanan aset negara.

Ketiga kategorisasi ini menjadi bahan utama pensertifikatan BMN dalam merumuskan target sertifikasi tahun 2026. Para Peserta mulai menghitung target K1 untuk ditetapkan menjadi acuan kinerja tahun depan. (Rls)

Bagikan artkel ini: