Prabowo Beri Rehabilitasi 3 Pelaku Korupsi, Ini Alasannya

Prabowo Beri Rehabilitasi 3 Pelaku Korupsi, Ini Alasannya

DECIMALNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan haknya dalam pemberian rehabilitasi. Kali ini pada terpidana kasus korupsi, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua rekannya, Selasa (25/11/2025)

Memang cukup kontroversi, namun alasan pemaaf diteken Prabowo bukan tanpa alasan. Banyaknya masukan masyarakat dan pertimbangan hukum terutama soal adanya perbedaan pendapat majelis hakim (dissenting opinion) membuat rehabilitasi ini diteken.

Total ada tiga orang yang mendapat rehabilitasi dari Presiden ke 9 Republik Indonesia itu. Masing-masing, mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantaj Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi ASDP tersebut.

Dasco mengatakan DPR telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan dua mantan direktur ASDP tersebut sejak Juli 2024.

Ia pun meminta kepada Komisi III atau Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

Menurutnya, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terkait perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR. (MK)

Bagikan artkel ini: