UMP 2026 Ditentukan dari Besaran Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025
DECIMALNEWS.com – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap pertimbangan, kabar yang beredar UMP akan ditentukan dengan besaran pertumbuhan ekonomi kuartal ke III tahun 2025.
Hal itu juga turut dikonfirmasi Menteri Kordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Penggunaan data pertumbuhan ekonomi kuartal III (yang tercatat sebesar 5,04 persen year-on-year) sangat krusial karena keputusan UMP wajib diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
“UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III,” tegas Airlangga dilansir dari Rakyat Merdeka, Kamis (27/11/2025).
Menko Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan teknis mengenai formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dirampungkan di tingkat pemerintah. Menurutnya, tidak ada kendala substansial, namun kewenangan untuk mengambil keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” terangnya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut memberikan saran agar penetapan indeks alfa (α) dalam UMP 2026 dilakukan secara bijaksana, menyesuaikan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di setiap sektor.
“Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam acara Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25/11).
Darwoto menekankan bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran alfa harus ditetapkan proporsional mengingat pertumbuhan ekonomi juga bergantung pada investasi, teknologi, dan total factor productivity yang mencerminkan efisiensi dan inovasi.
Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar variabel alfa tidak diterapkan seragam di seluruh daerah. (Redaksi)

