Nadiem Makarim Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan
DECIMALNEWS.com – Usai heboh dijerat kasus Korupsi, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem akhirnya akan segera menjalani sidang.
Hal itu lantaran hari ini Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan berkas perkara bos Gojek itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia bersama sejumlah tersangka lainnya tinggal menunggu penetapan hakim untuk maju ke meja hijau untuk diadili atas tuduhan JPU dalam Dugaan Korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook Tahun 2020-2022.
Meski sempat melakukan pembelaan diri, namun Nadiem Makariem tak bisa berbuat banyak. Hari ini penyidik Kejaksaan melalui Kejari Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkaranya.
Hal itu diutarakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady.
Kata Dia, berkas perkara empat orang tersangka, masing-masing Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dilansir dari Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Selain Nadiem, kejaksaan juga melimpahkan berkas eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dan sejumlah lainnya yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook Tahun Anggaran 2020-2022.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri. Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembelaan Diri Nadiem Makarim
Sebelumnya sempat geger, Nadiem Makariem melemparkan pernyataan terkait tuduhan ini. Dia mengaku jika dirinya tidak melakukan apapun dan mengaku tuhan akan melindunginya.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com pada 4 September 2025 lalu.
Dia yang telah mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan itu bahkan saat tengah naik ke mobil tahanan juga masih sempat menitip pesan untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar dia.
Kala itu Nadiem memang telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 120 orang saksi dan melengkapinya dengan 4 Ahli sebagai pemberi keterangan. (Redaksi).

