Hakordia 2025 Kejati Sulsel Rilis Penanganan Perkara Korupsi, Selamatkan Rp36.6 M Uang Negara

Hakordia 2025 Kejati Sulsel Rilis Penanganan Perkara Korupsi, Selamatkan Rp36.6 M Uang Negara

DECIMALNEWS.com – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merilis data capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode Januari hingga Desember 2025.

Data tersebut menunjukkan komitmen kuat Kejati Sulsel beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya dalam penindakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa capaian ini adalah wujud nyata dari tema sentral HAKORDIA tahun ini, yaitu “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” di mana penindakan hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp36,6 Miliar

Capaian paling signifikan adalah keberhasilan Kejati Sulsel dan jajaran dalam memulihkan serta menyelamatkan kerugian keuangan negara (PKN).

Total Penyelamatan Keuangan Negara periode Januari s.d. Desember 2025 mencapai Rp36.679.750.475,- (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Angka total penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari:

* Penyelamatan pada Tahap Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK) sebesar Rp21.149.963.367,-.
* Penyelamatan pada Tahap Penuntutan sebesar Rp2.326.835.649,-.
* Uang Pengganti sebesar Rp12.002.951.459,-.
* Denda yang dikenakan kepada terpidana sebesar Rp1.200.000.000,-.

Kejaksaan Negeri yang mencatatkan capaian Penyelamatan Keuangan Negara tertinggi di Sulawesi Selatan antara lain:

Kejari Takalar: Rp7.890.121.534,-

Kejari Bantaeng: Rp4.871.109.545,-

Kejari Makassar: Rp3.135.559.817,-

Rekapitulasi Penanganan Perkara Wilayah Sulsel

Secara keseluruhan, kinerja penindakan di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel mencatatkan progres.

Penyelidikan (LID) 153 Perkara

Penyidikan (DIK) 93 Perkara

Penuntutan 103 Perkara

Eksekusi Putusan Inkracht 141 Perkara.

Capaian ini membuktikan bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sulsel, tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan.

Pemberantasan Korupsi Butuh Peran Semua Pihak dan Dukungan Kebijakan Nasional

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi menilai momentum Hakordia tahun ini harus menjadi pengingat bahwa meski praktik korupsi belum menunjukkan penurunan signifikan, ada peningkatan semangat dan arah perbaikan dalam upaya pemberantasannya di tingkat nasional.

“Kami melihat korupsi tidak menurun juga tapi ada semangat pemberantasan korupsi yang lebih baik dari periode dan pemerintahan yang lalu. Artinya ada upaya ke arah perbaikan dan massifikasi gerakan pemberantasan korupsi juga bagus,” ujar Fajlurrahman.

Dia mengatakan, bahwa spirit Hakordia tahun ini seharusnya menegaskan kepemimpinan nasional dalam agenda antikorupsi. Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara harus menjadi yang terdepan memberantas korupsi karena agak berat bagi aparat hukum yang lain untuk bisa melaksanakan secara konsisten.

“Spiritnya adalah tidak bisa massifikasi pemberantasan korupsi ini harus dilakukan oleh semua stakeholder,” imbuh dia.

Fajlurrahman menilai, pemberantasan korupsi harus dimassifkan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan media.

“Karena hanya dengan cara itu kita melakukan demistifikasi terhadap kekuatan para koruptor yang punya kekuatan uang, kekuatan jabatan, kekuatan segala macam lah. Nah, demistifikasi itu harus dilakukan dan itu dengan cara bersama-sama memassifikasi pemberantasan korupsi. Masyarakat sipil, media misalnya tetap harus melakukan perlawanan untuk mencegah sebelum terjadi,” tutur dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Fajlurrahman menyebut penanganan korupsi di Sulsel oleh kejaksaan dan kepolisian kini menunjukkan keterbukaan lebih besar, terutama dalam merespons laporan masyarakat.

“Sekarang kejaksaan itu terbuka sekali untuk pemberantasan korupsi. Mereka sangat berharap bantuan dari masyarakat sipil untuk melaporkan kalau ada tindakan korupsi,” ujar dia.

Dia mengatakan peningkatan itu tidak terlepas dari kebijakan pemerintahan nasional saat ini.

“Saya kira ini juga komitmen pemerintahan Prabowo mungkin sehingga kejaksaan sangat bagus merespon laporan, sambung Fajlurrahman.

Meski demikian, dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tetap mengedepankan validasi bukti. Ia menyinggung kasus di Kejari Enrekang sebagai catatan penting bagi aparat dalam menjalankan tugas tanpa konflik kepentingan.

“Secara umum penting menurut saya masyarakat sipil juga bekerja secara serius untuk membantu penegak hukum, mengawasi juga mereka supaya tidak salah arah, tidak abuse of power dalam penindakan hukum terutama terkait dengan pemberantasan korupsi,” tutur Fajlurrahman.

Dia mengingatkan tiga prinsip penting penegakan hukum antikorupsi yaitu tidak tebang pilih, tidak mengkriminalisasi, dan membangun integrasi antarlembaga.

Fajlurrahman juga menyorot titik rawan korupsi di Sulawesi Selatan, yaitu pada sektor perizinan pertambangan dan kehutanan.

“Kenapa penting ini integrasi penegak hukum karena kalau antara kepolisian dan kejaksaan masih ego sektoral itu akan menjadi problem juga bagi penegak hukum. Karena itu mereka harus integrasi, koordinasi, komunikasi dan tentu saja penyatuan pandangan mereka tentang pemberantasan korupsi itu menjadi penting. Karena mau tak mau kita harus mengatakan yang jadi titik-titik rawanan korupsi di Sulawesi itu korupsi izin. Ada gunung yang sedang dibabat di atas sana dan jangan sampai besok-besok menimbulkan banjir di Sulawesi. Izinnya itu dievaluasi apa dasarnya izin itu muncul, izin tambang dan seterusnya,” imbuh dia.

Fajlurrahman turut menyorot urgensi Undang-undang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting pemberantasan korupsi. Namun ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus tetap menjamin prinsip keadilan.

“Perampasan aset itu jangan sampai rampas dulu baru dibuktikan. Jangan. Tapi buktikan dulu baru kemudian dirampas. Itu penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Dia berharap ritme penindakan semakin meningkat seiring dorongan dari pemerintah pusat. “Kejaksaan Sulsel secara umum itu mereka menunggu juga laporan-laporan dari masyarakat itu untuk memudahkan mereka untuk identifikasi kasus korupsi yang ada di Sulsel,” tutur Fajlurrahman. (Red/Rls)

Bagikan artkel ini: