Nadiem Makariem Tak Hadiri Sidang, Dakwaan Batal Dibacakan
DECIMALNEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chomebook akhirnya mulai digelar di Pengadilan tipikor Jakarta. Alih-alih begitu dakwaan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tak dinacakan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu lantaran Nadiem tak menghadiri sidang tersebut dan meminta kebijakan untuk absen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa belum bisa mengikuti persidangan karena baru menjalani tindakan operasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD dan PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan dakwaan sejumlah terdakwa lainnya, kasus dugaan pengadaan laptop itu memang diduga mengabaikan banyak hal sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 Triliun.
Salah satu yang diabaikan, Nadiem memang mengabaikan bahwa laptop tersebut tidak dapat digunakan daerah terpencil 3T lantaran sinyal internet yang tidak memadai.
Terungkap juga dalam pembacaan surat dakwaan Sri Wahyuni, dimana JPU mengungkap bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem. Melalui kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ucap salah satu jaksa, dikutip dari Kompas.com.
Masih dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menyampaikan bahwa produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh mantan Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menjabat sebelum Nadiem.
Pada akhir 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
Hanya saja prodak itu dinyatakan tidak lulus seleksi kementerian lantaran sambungan internet dibeberapa tempat tidak memadai.
“Pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ungkap jaksa.
Atas alasan inilah, Muhadjir tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan. (Redaksi)

