Peraturan Pemerintah akan Jadi Solusi Polemik Perpol 10, Pemerintah Kabulkan Keinginan Polri?

Peraturan Pemerintah akan Jadi Solusi Polemik Perpol 10,  Pemerintah Kabulkan Keinginan Polri?

DECIMALNEWS.com – Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri di jabatan kementerian/lembaga, Senin (22/12/2025).

​Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Yusril Ihza Hendra, dihadiri oleh 17 kementerian/lembaga, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, dan Kapolri, beberapa waktu lalu.

RPP Sebagai Solusi Menggantikan Perpol

​Menko Yusril Ihza Hendra menyatakan bahwa RPP akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

​“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Menko Yusril usai Rakor.

​Keputusan ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meluasnya diskusi serta kritik publik terhadap Perpol 10/2025. Yusril menjelaskan bahwa Perpol memiliki cakupan yang terbatas (internal Polri), sementara isu penempatan ini menyangkut kementerian dan lembaga lain, sehingga perlu diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atas persetujuan Presiden.

Menko Yusril menargetkan RPP dapat diselesaikan dan menjadi PP paling lambat akhir bulan Januari tahun depan.

Reformasi Menyeluruh dan Dukungan Polri

​Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik langkah cepat Menko Yusril. Ia berharap PP ini dapat memberikan solusi atas kisruh yang ada dan mengarahkan perhatian masyarakat menjadi lebih produktif.

​“Muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, peraturan pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu perangkap jabatan dan lain sebagainya,” kata Jimly.

​Jimly juga menyinggung bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menjalankan tugasnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian di masa depan sebagai bagian dari reformasi yang lebih menyeluruh.

​Sementara itu, Kapolri menegaskan institusi Polri sangat menghormati putusan MK dan berkomitmen menjadi institusi yang taat hukum.

​“Etik kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan. Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi yaitu yang di PP,” ujar Kapolri.

Rotasi dan Mutasi di Tubuh Polri

Terkait isu mutasi yang baru saja dikeluarkan, Kapolri menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal rutin. Ia menegaskan mutasi kali ini juga memberi perhatian khusus pada isu gender dan layanan publik.

​“Kami mengisi posisi-posisi jabatan Direktorat PPA dan TPPO yang kami isi secara spesifik dari teman-teman dari anggota Polwan. Dan ada juga posisi Wakapolda yang kami isi dengan Polwan juga. Ke depan kita akan terus lakukan perbaikan,” jelas Kapolri.

​Langkah Selanjutnya Kementerian PAN RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah mempersiapkan draf awal RPP, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu Dosen IPDN Jakarta, Harry Mulya Zein dalam opininya di Kompas.com menyatakan jika peningkatan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) akan menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Kata Dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum direvisi. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat terkait pembatasan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Isu ini bukan semata soal teknis administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam sistem konstitusional, putusan MK tidak dapat diposisikan sebagai rujukan tambahan, melainkan sebagai bagian dari norma hukum itu sendiri. Karena itu, setiap kebijakan lanjutan seharusnya berangkat dari semangat dan batasan yang telah ditegaskan oleh MK.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dengan membatasi keterlibatan anggota kepolisian aktif dalam jabatan di luar institusinya.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah percampuran peran antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Tafsir konstitusional ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi lanjutan. Namun, lahirnya Perpol 10/2025 yang kemudian direncanakan ditingkatkan statusnya menjadi PP memunculkan kegelisahan publik.

Ketika regulasi turunan disusun dan dinaikkan derajatnya sebelum revisi undang-undang induk diselesaikan, muncul kesan bahwa arah kebijakan justru sedang dibentuk dari bawah, bukan dari undang-undang sebagai pangkal norma.

Dalam tata hukum Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan bukan sekadar urutan formal. Ia mencerminkan ketertiban berpikir dalam membangun norma. Undang-undang dibentuk melalui proses politik dan representasi rakyat, sedangkan PP berfungsi menjalankan undang-undang tersebut.

“Jika PP lahir tanpa pijakan undang-undang yang telah disesuaikan dengan putusan MK, maka fungsi pelaksanaan berpotensi bergeser menjadi pembentukan norma baru. Di titik inilah makna kepatuhan konstitusional diuji. Regulasi yang baik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga setia pada substansi konstitusional,” pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan artkel ini: