Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Digunakan di Kejaksaan
DECIMALNEWS.com – Kejaksaan Republik Indonesia telah mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada hari ini.
Kedua aturan tersebut resmi berlaku serentak sejak 2 Januari 2026 setelah disahkan dan ditandatangani oleh pemerintah pada Desember 2025 lalu.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dilansir Rakyat merdeka, Jumat (02/01/2026).
Anang melanjutkan, penyelidik dan penyidik serta jaksa yang bertugas juga sudah disiapkan untuk KUHP dan KUHAP baru.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion) dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” kata Anang.
Dalam pelaksanaannya, institusi kejaksaan di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, sudah menyiapkan jaksa, penyelidik, serta penyidik yang akan bertugas berdasarkan ketentuan baru ini.
Untuk memastikan penerapan hukum yang seragam, berbagai kegiatan penguatan kapasitas seperti teknis, diskusi fokus (focus group discussion), dan pelatihan sudah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, pedoman serta petunjuk teknis yang disesuaikan dengan ketentuan baru telah disusun sehingga aparat penegak hukum dapat bekerja dengan acuan yang sama dalam menangani perkara.
Perubahan juga dilakukan terhadap standard operating procedures (SOP) dan berbagai panduan internal agar pelaksanaan hukum lebih efektif dan konsisten di seluruh daerah.
Kedua peraturan ini—KUHP dan KUHAP yang telah direvisi—menandai pergantian framework hukum pidana Indonesia dari versi sebelumnya yang telah lama digunakan. (Redaksi)

