Bapenda Sulbar Dorong Kepatuhan Pajak, Aturan Kendaraan Domisili Juga Dimatangkan
MAMUJU, DECIMALNEWS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui penyiapan aturan penertiban kendaraan bermotor sesuai domisili. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, kepada jajaran teknis di lingkup Bapenda Sulbar.
Sebagai bentuk keseriusan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2IT) Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menggelar rapat internal bersama pejabat eselon IV Bidang P2IT, Jumat, 9 Januari 2026 kemarin.
Dalam rapat internal tersebut, Muhammad Saleh didampingi Kepala Subbidang Perencanaan Pendapatan Haeruddin dan Kepala Subbidang Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir. Juga turut membahas aspek teknis regulasi strategis, khususnya penyusunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026.
Terkait penertiban kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang berdomisili di Sulawesi Barat. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya di daerah domisili paling lambat 90 hari sejak berdomisili.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, namun harus disiapkan secara matang dan komprehensif.
“Gagasan ini perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi, kesiapan sistem teknologi informasi, maupun dampaknya terhadap pelayanan publik dan penerimaan daerah,” ujar Saleh.
Dalam kesempatan yang sama, Bidang P2IT juga membahas rencana kenaikan NJKB sebesar 3 persen dari NJKB Tahun 2025 sebagai dasar penetapan NJKB Tahun 2026. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar kendaraan bermotor, kesiapan sistem, serta kepastian regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat antisipatif, terukur, dan berkeadilan fiskal. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembahasan teknis yang terarah dan berkelanjutan, Bapenda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pendapatan daerah yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal daerah. (Rls)

